Cinangsi, Cibogo, Subang
Cinangsi | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Subang | ||||
Kecamatan | Cibogo | ||||
Kode pos | 41285[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.13.17.2003 | ||||
Luas | 255,03 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 6094 Jiwa | ||||
|
Cinangsi adalah desa di kecamatan Cibogo, Subang, Jawa Barat, Indonesia. Desa Cinangsi merupakan Desa DMGR di Kabupaten Subang dengan sifat Desa Swakarsa. Jumlah warga Desa Cinangsi sebanyak 6094 jiwa dan jumlah KK di Desa Cinangsi sebanyak 1853 KK, yang terdiri atas 2932 warga perempuan dan 3162 warga laki-laki, dengan mayoritas sebagai petani dan pegawai institusi negeri maupun swasta, untuk pembagian kewilayahan terdiri atas 3 Dusun, 7 RW dan 24 RT. Desa Cinangsi sendiri berbatasan dengan Desa Majasari, Desa Belendung, Kelurahan Karanganyar serta Kelurahan Wanareja. Desa Cinangsi berada di dalam yurisdiksi pemerintahan Kecamatan Cibogo, Saat ini Desa Cinangsi dipimpin oleh Kepala Desa ibu C. Irma Marantika, Sekretaris Desa bapak Bayu Eka Perdana, S.S.,M.Hum dibantu oleh 5 Kaur, yaitu Kaur Keuangan/ Bendahara Desa ibu Tati Yuliawati, Kaur Ekbang bapak Dede Muhsin, Kaur Kesra ibu Dewi Maya & Kaur Umum ibu Siti Umi Khasanah dibantu Kolektor PBB bapak Achmad Hidayat dan Ka Satgas Linmas Bapak Nerkim, didukung Babinsa saat ini Serma Heri Prasetyo Budi serta Bhabinkamtibmas Aiptu Wawan Ridwan. Manajemen administrasi kesekretariatan di Desa Cinangsi, bisa disebut salah satu yang terbaik untuk standar administrasi desa di Kabupaten Subang, di mana Standar Operasional Prosedur kesekretariatan dilaksanakan berjenjang dari mulai level RT hingga Kepala Desa, sehingga dapat menciptakan tertib administrasi dalam pelayanan warga. Dan dengan manajemen keuangan yang menganut sistem pembukuan transparan alur 1 pintu,sehingga meminimalisir penyelewengan anggaran serta menciptakan situasi di mana para staf memperoleh honorarium/pendapatan reguler per bulan sesuai dengan manajemen pembukuan profesional dan terdepan. Dengan Status masih sebagai "Desa", pemerintahan Cinangsi, sistem kerjanya sudah setara "Kelurahan". tidak pernah ada istilah sepi pelayanan administrasi bagi warga, selalu ada pelayanan reguler setiap hari kerjanya yang dimulai sejak pukul 8 pagi sampai dengan jam 2 siang.
Baru baru ini Desa Cinangsi menjadi lokasi Praktik Lapangan oleh Praja IPDN, yaitu PL III Nindya Praja Angkatan 22 Kelompok 31, sebanyak 20 Nindya Praja yang dipimpin oleh Nindya Praja Beny Dwicandra Kurniawan, dengan pembimbing Bpk. Abdul Karim, S.Sos selama 1 bulan dari 7 maret - 7 april 2014. Sebelumnya juga pernah menjadi lokasi KKN mahasiswa Unpad pada tahun 2010 dan perguruan tinggi lainnya dalam rentang waktu 4 tahun. Dan mulai 20 Juni s.d. 20 Juli 2014 juga menjadi kembali menjadi lokasi KKN mahasiswa Unpad multi-disiplin ilmu sebanyak 21 mahasiswa. Untuk lembaga pendamping di Desa/ lembaga stakeholder desa, seperti BPD yang dipimpin bapak Asep Sudrajat, SH, lembaga LPM yang dipimpin bapak Ali Muspian, lembaga PKK yang dipimpin ibu Tati Rusnati, lembaga LED yang dipimpin ibu Siti Nurilah, S.AN dan Karang Taruna Telaga Mas yang dipimpin bapak Saepudin, S.Sos.
Untuk tenaga pelayanan tata kelola kantor, Pemerintah Desa Cinangsi dibantu oleh bapak Endi Sopandi, yang bertanggung jawab sebagai Penata Laksana perawatan kantor dan bapak Aceng Surachman, yang bertanggung jawab pada pengelolaan GOR Desa Cinangsi serta Ibu Ai Sahwati&bapak Pendi sebagai penyedia logistik harian staf desa. Untuk PAD Desa Cinangsi T.A. 2013 sebesar Rp.1, 219.8 Miliar, bantuan PNPM sebesar Rp. 112,7 juta, Bantuan BKU D/ K TA 2014 sebesar Rp.147.95 juta dan Bantuan ADD TA 2014 sebesar Rp.125.424.5 juta. Pada tahun 2013, Desa Cinangsi dideklarasikan sebagai Desa Bebas ODF, atau Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Desa dengan Sanitasi bersih Tingkat Kabupaten Subang, dengan persentase mencapai 99.42%. Yang lebih istimewa lagi, predikat tersebut dicapai tanpa bantuan program pemerintah seperti program Pamsimas atau sejenisnya, yang merupakan salah satu program upaya mencapai Desa Bebas ODF.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan